Pasal 20
(1) Dalam hal jumlah calon Konsultan Hukum yang
menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b kurang dari 2 (dua) calon, Direktur Pembiayaan Syariah menyampaikan pengumuman kembali pendaftaran calon Konsultan Hukum.
(2) Pengumuman kembali pendaftaran calon Konsultan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan keikutsertaan calon Konsultan Hukum yang telah menyampaikan surat permohonan untuk ikut dalam proses seleksi Konsultan Hukum.
(3) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah calon Konsultan Hukum yang menyampaikan surat permohonan tetap kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi calon Konsultan Hukum tetap dilanjutkan terhadap calon Konsultan Hukum yang telah menyampaikan surat permohonan.
