Pasal 15
(1) Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan setelah penerbitan SBSN Ritel.
(2) Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilakukan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.
(3) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah sewaktu-waktu dapat melakukan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Direktur Pembiayaan Syariah menyampaikan
rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi dan evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada KPA dan PPK.
Bagian Kelima Pencabutan Mitra Distribusi
