PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melaksanakan evaluasi terhadap Mitra Distribusi yang mencakup evaluasi atas:
- kinerja pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi dalam rangka pelaksanaan penjualan SBSN Ritel; dan
- kelayakan sebagai Mitra Distribusi.
(2) Evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a didasarkan pada pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 yang dilaksanakan pada setiap penjualan SBSN
Ritel.
(3) Evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada pemenuhan:
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2);
- kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan
- hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
