Pasal 16
(1) Pencabutan terhadap Mitra Distribusi disebabkan oleh:
- sanksi; atau
- pengunduran diri.
(2) Pencabutan terhadap Mitra Distribusi yang disebabkan
oleh pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan terhadap Mitra Distribusi yang
mengajukan surat pengunduran diri kepada Direktur Pembiayaan Syariah.
(3) Pencabutan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penetapan oleh KPA.
(4) Pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan pengakhiran perjanjian kerja sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian.
(5) Mitra Distribusi yang telah dicabut penetapannya dapat
mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi pada periode pendaftaran selanjutnya setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pencabutan penetapan sebagai Mitra Distribusi.
Bagian Keenam Sanksi Kepada Mitra Distribusi
