PMK
PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Pasal 16
(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) diaudit oleh auditor independen.
(2) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada KPA Penyaluran dan PPA BUN.
