PMK
PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Pasal 17
(1) Menteri Keu angan melaksanakan monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh KPA Penyaluran dan PPA BUN sebagai bahan masukan dalam pengusulan alokasi dana Iuran Jaminan Kesehatan pada APBN Perubahan tahun anggaran berjalan atau APBN tahun anggaran berikutnya.
