PMK
PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Pasal 15
(1) KPA Penyaluran menyelenggarakan akuntansi dan
pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain.
(2) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran
jdih.kemenkeu.go.id
dapat meminta data dan/ atau laporan kepada Badan Penyelenggara.
