PMK
PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Pasal 14
(1) KPA Penyaluran bertanggung jawab terhadap
penyaluran dana luran Jaminan Kesehatan dari kas negara kepada Badan Penyelenggara.
(2) Badan Penyelenggara bertanggung jawab secara formal
dan materiil atas penggunaan dana Iuran Jaminan Kesehatan.
