Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pas al 7 , Direktur J enderal Pe rim bangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada: a . bupati/wali kota yang menganggarkan ADD kurang dari 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
- bupati/wali kota yang belum menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal memuat:
- jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota bersangkutan;
- besaran DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD atau ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN;
- besaran dan persentase ADD dari DAU dan DBH yang ditetapkan dan yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa; dan
- selisih kurang ADD dari ADD yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa.
(3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei tahun anggaran berjalan untuk dilakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD.
(4) Dalam hal tanggal 5 Mei bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/ atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Bagian Kedua Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/ a tau Dana Bagi Hasil
