Pasal 10
( 1) Dalam hal berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bupati/wali kota:
- tidak menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/ wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (4) dan berdasarkan hasil evaluasi belum memenuhi besaran minimal ADD; atau
- menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/ atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (4) dan berdasarkan hasil evaluasi masih belum memenuhi besaran minimal ADD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai penundaan penyaluran DAU dan/ atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya bagi Daerah yang tidak memenuhi ketentuan ADD.
(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
- nama Daerah;
jdih.kemenkeu.go.id
- besaran ADD yang seharusnya ditetapkan;
- besaran selisih kurang ADD;
- jenis dan besaran DAU dan/ atau DBH yang ditunda; dan
- waktu penundaan penyaluran DAU dan/ a tau DBH.
(3) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan
peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, besaran penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4).
(4) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Jenis, besaran, dan waktu penundaan penyaluran DAU
dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk DAU, dilaksanakan mulai penyaluran DAU bulan Juni paling sedikit sebesar 1/3 (satu pertiga) dari selisih ADD hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) atau paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari DAU yang akan disalurkan pada bulan berkenaan; dan/ atau
- untuk DBH, dilaksanakan pada penyaluran DBH triwulan III secara sekaligus sebesar selisih ADD hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Dalam hal besaran penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak mencukupi untuk menutup selisih kekurangan ADD, penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH memperhitungkan besaran proporsi DAU dan/ atau DBH dengan besaran DAU dan/ atau DBH yang disalurkan.
(7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(8) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melaksanakan penundaan penyaluran DAU dan/ atau DBH.
(9) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), bupati/wali kota:
- menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa dengan besaran ADD sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
- menyesuaikan besaran ADD dalam perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa dengan menambahkan jumlah selisih kurang ADD sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan menyampaikan perubahan peraturan
bupati/wali kota tersebut,
jdih.kemenkeu.go.id
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10) Peraturan bupati/wali kota atau perubahan peraturan
bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Agustus tahun anggaran berjalan.
(11) Dalam hal tanggal 5 Agustus bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
