PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM
Pasal 11
(1) Berdasarkan peraturan bupati/wali kota dan perubahan
peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa yang disampaikan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) atau ayat (11), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD.
(2) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga Penyaluran Kembali Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil yang Ditunda
