Pasal 12
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) kabupaten/kota telah memenuhi besaran minimal ADD, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum menyalurkan kembali DAU dan/ atau DBH yang ditunda.
(2) Penyaluran kembali DAU dan/ atau DBH yang ditunda
oleh KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(3) Penyaluran kembali DAU dan/ a tau DBH yang ditunda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara sekaligus ke RKUD pada penyaluran DAU dan/ atau DBH periode berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/ a tau Dana Bagi Hasil
