PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM
Pasal 13
(1) Dalam hal berdasarkan evaluasi kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bupati/wali kota:
- tidak menyampaikan peraturan bupati/wali kota atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) atau ayat (11); atau
- menyampaikan peraturan bupati/wali kota atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) atau ayat (11) dan belum memenuhi besaran minimal ADD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung besaran DAU dan/ a tau DBH yang akan dipotong.
(2) Dana hasil pemotongan DAU dan/ atau DBH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke RKD.
(3) Pembagian dana hasil pemotongan DAU dan/ a tau DBH
kepada setiap Desa yang akan disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara proporsional berdasarkan:
- besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa; atau
- alokasi formula Dana Desa tahun anggaran berjalan yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa tahun anggaran berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Desa.
