PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM
Pasal 14
(1) Berdasarkan hasil penghitungan jumlah DAU dan/atau
DBH yang akan dipotong dan pembagian dana hasil pemotongan DAU dan/ atau DBH kepada setiap Desa yang akan disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan penyaluran DAU dan/ atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya bagi Daerah yang tidak memenuhi ketentuan ADD.
(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
- nama Daerah;
- selisih kurang ADD;
- jenis, jumlah, dan periode penyaluran DAU dan/ atau DBH yang dipotong;
- kode dan nama Desa;
- kecamatan;
- penyaluran kembali DAU dan/ atau DBH yang ditunda; dan
- besaran penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD tiap-tiap Desa.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
