PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM
Pasal 15
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pemotongan penyaluran DAU dan/ atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:
- penyaluran kembali DAU dan/ atau DBH yang ditunda ke RKUD;
- pemotongan penyaluran DAU dan/ a tau DBH ke RKUD; dan
- penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU dan/ a tau DBH sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke RKD.
(2) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan
penyaluran kembali DAU dan/ atau DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara sekaligus ke RKUD pada penyaluran DAU dan/ atau DBH periode berikutnya.
