Pasal 16
(1) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilaksanakan secara sekaligus pada periode berikutnya sebesar hasil penghitungan jumlah DAU dan/ atau DBH yang akan dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) .
(2) Pemotongan penyaluran DAU dan/ a tau DBH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Permintaan Pembayaran dan SPM penyaluran DAU dan/ a tau DBH periode berkenaan.
(3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk pemotonga n penyaluran DAU dan/atau DBH ke RKUD.
(4) Dana hasil pemotongan DAU dan/ atau DBH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam akun penerimaan transito hasil pemotongan DAU atau DBH.
Bagian Kelima Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil ke Rekening Kas Desa
