Pasal 17
(1) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum m elakukan
penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/ a tau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c ke RKD secara sekaligus berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan DAU dan/ atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
(2) Penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/ a tau DBH
ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan besaran pembagian ADD untuk setiap Desa yang
jdih.kemenkeu.go.id
tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran sebagai dasar penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/ a tau DBH ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat penandatangan surat perintah membayar menerbitkan SPM untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD.
(5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/ atau DBH ke RKD.
(6) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerj a setelah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(7) Tata cara penerbitan Surat Permintaan Pembayaran,
SPM, dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
