PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM
Pasal 18
Pemerintah Desa melakukan pencatatan dan penganggaran atas penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/ atau DBH yang diterima RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
- perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran berjalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV
PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
