PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM
Pasal 19
(1) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan
penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan atas:
- penyaluran kembali DAU dan/ atau DBH yang ditunda ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a;
- dana hasil pemotongan penyaluran DAU dan/ a tau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) hurufb;dan
- penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU dan/ a tau DBH ke RKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf c.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
