Pasal 7
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/ atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5)
dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam belanja bantuan keuangan yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6)
dilakukan untuk menentukan besaran ADD yang seharusnya dianggarkan oleh kabupaten/kota yang dihitung dari 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengena1 nncian APBN tahun anggaran berjalan.
