PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM
Pasal 5
(1) Dalam hal kabupaten/kota tidak memenuhi ADD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/ a tau pemotongan DAU dan/atau DBH.
(2) Penundaan dan/ atau pemotongan DAU dan/ atau DBH
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan terhadap DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan/ atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
