Pasal 4
(1) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali
kota dan/ atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada:
- Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri; dan
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
(2) Peraturan bupati/ wali kota dan/ atau perubahan
peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 15 April sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/ atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(4) Penyampaian peraturan bupati/wali kota dan/ atau
perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan dalam bentuk arsip data komputer dan file Portable Document Fonnat (PDF).
(5) Penyampaian dalam bentuk arsip data komputer
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui media yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Penyampaian dalam bentukfile Portable Document Fonnat
(PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan melalui surat elektronik (emaiij resmi Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
