Pasal 3
(1) Rincian ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) per Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali
kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa.
(2) Peraturan bupati/wali kota dan/ atau perubahan
peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- jumlah ADD yang dianggarkan dalam APBD;
- rincian pembagian ADD per Desa;
- besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- mekanisme penyaluran ADD.
(3) Rincian pembagian ADD per Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
- pemenuhan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
- jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(4) Besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Mekanisme penyaluran ADD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d disusun dengan memperhatikan penyediaan dana untuk pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
