PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM
Pasal 2
(1) Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib
menganggarkan ADD dalam APBD atau perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
sebesar 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan.
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(4) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
seluruh jenis DBH selain:
- DBH cukai hasil tembakau;
- DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus;
- DBH perkebunan sawit; dan
- DBH lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
