PMK
PERKIRAAN DEFISIT DAN PEMBIAYAAN DEFISIT ANGGARAN
Pasal 9
BAB 3 — TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT
(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bersumber dari pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf d, Direktur Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan melakukan penarikan saldo kas Badan Layanan Umum ke RKUN.
(2) Mekanisme penarikan dana guna pemanfaatan saldo kas
Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.
PELAPORAN
