PMK
PERKIRAAN DEFISIT DAN PEMBIAYAAN DEFISIT ANGGARAN
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
