PMK
PERKIRAAN DEFISIT DAN PEMBIAYAAN DEFISIT ANGGARAN
Pasal 8
BAB 3 — TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT
(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bersumber dari penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penerbitan SBN.
(2) Mekanisme penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBN.
