PMK
PERKIRAAN DEFISIT DAN PEMBIAYAAN DEFISIT ANGGARAN
Pasal 7
BAB 3 — TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT
(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bersumber dari penarikan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Tunai.
(2) Mekanisme penarikan Pinjaman Tunai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penarikan Pinjaman Tunai.
