PMK
PERKIRAAN DEFISIT DAN PEMBIAYAAN DEFISIT ANGGARAN
Pasal 6
BAB 3 — TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT
(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bersumber dari dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, Direktur
Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening kas SAL ke RKUN dalam rupiah dan/atau valuta asing.
(2) Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
