PMK
PERKIRAAN DEFISIT DAN PEMBIAYAAN DEFISIT ANGGARAN
Pasal 5
BAB 3 — TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT
(1) Berdasarkan perhitungan ALCO sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target dan besaran tambahan pembiayaan Defisit APBN Tahun Anggaran 2024 dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2024;
- besaran perkiraan tambahan Defisit;
- besaran tambahan pembiayaan; dan
- sumber tambahan pembiayaan.
