PMK
PERKIRAAN DEFISIT DAN PEMBIAYAAN DEFISIT ANGGARAN
Pasal 4
BAB 3 — TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT
(1) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Defisit APBN Tahun Anggaran 2024 diperkirakan melampaui target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan tambahan pembiayaan.
(2) ALCO menghitung besaran tambahan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat bersumber dari:
- dana SAL;
- penarikan Pinjaman Tunai;
- penerbitan SBN; dan/atau
- pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum.
(4) ALCO menentukan tambahan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
