PMK
PERKIRAAN DEFISIT DAN PEMBIAYAAN DEFISIT ANGGARAN
Pasal 3
BAB 2 — PERKIRAAN DEFISIT YANG MELAMPAUI TARGET DEFISIT
(1) ALCO melakukan pemutakhiran proyeksi penerimaan
dan/atau proyeksi pengeluaran.
(2) Pemutakhiran proyeksi penerimaan dan/atau proyeksi
pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
- proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro;
- perubahan proyeksi pendapatan negara;
- perubahan proyeksi belanja negara; dan
- perubahan proyeksi pembiayaan anggaran.
(3) Berdasarkan pemutakhiran proyeksi penerimaan
dan/atau proyeksi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ALCO menghitung besaran Defisit APBN Tahun Anggaran 2024.
