Pasal 13
(1) Penilaian kinerja untuk:
- kinerja pengelolaan keuangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) buruf a;
- variabel bayi di bawab 2 (dua) tabun yang mendapat imunisasi lengkap tingkat provinsi, indeks standar pelayanan minimal pendidikan, akses sanitasi layak, pengelolaan air m1num, penurunan tingkat
jdih.kemenkeu.go.id
pengangguran terbuka, dan indeks pembangunan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf a sampai dengan huruf f;
- variabel penurunan prevalensi stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a dan penurunan persentase penduduk miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b; dan
- variabel pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (5) huruf b angka 2 dan variabel tingkat
persepsi korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf c, dihitung berdasarkan nilai peningkatan kinerja dan nilai capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(2) Penilaian kinerja untuk:
- variabel bayi di bawah 2 (dua) tahun yang mendapat imunisasi lengkap tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a;
- variabel pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c; dan
- variabel inovasi daerah, inovasi pelayanan publik, pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, penghargaan pembangunan daerah, dan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a angka 1, angka 2, angka 3, huruf b angka 1, dan angka 3, dihitung berdasarkan nilai capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
(3) Penghitungan nilai kinerja Daerah pada kategori kinerja:
- pengelolaan keuangan pemerintah variabel interkoneksi sistem informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan untuk Daerah yang mendapatkan nilai capaian tahun terakhir paling rendah 95 (sembilan puluh lima).
- sinergi kebijakan pemerintah variabel pelayanan terpadu 1 (satu) pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat
(5) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Daerah yang
mendapatkan nilai capaian tahun terakhir paling • rendah 80 (delapan puluh).
(4) Nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a, dihitung sebagai berikut:
- menghitung nilai peningkatan kinerja dengan rumus: . . . (Data t - Data t-1) mla1 penmgkatan kinerja = . . ( nila1.1 ma s1ma 1 - Data t-1) Keterangan: Datat data capaian tahun terakhir Data t-1 = data 1 (satu) tahun atau lebih sebelum Data t Nilai nilai capaian maksimal dari variabel maksimal
jdih.kemenkeu.go.id
- nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk variabel:
- tingkat kemandirian Daerah, sistem informasi keuangan daerah, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, bayi di bawah 2 (dua) tahun yang mendapat imunisasi lengkap untuk tingkat provinsi, indeks standar pelayanan minimal pendidikan, akses sanitasi layak, pengelolaan air minum, indeks pembangunan manusia, pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha, dan tingkat persepsi korupsi sebesar 100 (seratus);
- penurunan prevalensi stunting, penurunan persentase penduduk miskin, dan penurunan tingkat pengangguran terbuka sebesar 0 (nol).
(5) Nilai capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan nilai capaian kinerja paling mutakhir yang tersedia untuk setiap variabel.
(6) Nilai capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) untuk variabel penurunan tingkat pengangguran terbuka, penurunan prevalensi stunting, penurunan persentase penduduk miskin, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e, ayat (4) huruf a, dan huruf b, dilakukan standarisasi dengan rumus: variabelii - variabelmaks ii Std variabelii = . . + 1 vanabelminij - vanabelmaksij Keterangan: Std variabelii nilai standar Daerah tiap-tiap variabel dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C/Klaster D variabelii = nilai variabel Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C/Klaster D variabelmaks ij = nilai maksimal Daerah provinsi/kabupaten/kota tiap-tiap variabel dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C/Klaster D variabelmin ij = nilai minimal Daerah provinsi/kabupaten/kota tiap-tiap variabel dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C/Klaster D 1 = tingkat pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota = jenis Klaster A/Klaster B/Klaster J C/Klaster D
(7) Nilai capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) untuk variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, ayat (4) huruf c, dan ayat (5) dilakukan standarisasi dengan rumus:
jdih.kemenkeu.go.id
. variabelij - variabelmin ij Std vanabelii = . . +1 vanabelmaksij - vanabelminij Keterangan: Std variabelii = nilai standar Daerah tiap-tiap kategori/variabel dalam 'Klaster A/Klaster B/Klaster C variabelii = nilai kategori/variabel Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C variabelmaks ij = nilai maksimal Daerah provinsi/ kabupaten / kota tiap-tiap variabel dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C/Klaster D variabelmin ii nilai minimal Daerah provinsi/ kabupaten/ kota tiap-tiap variabel dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C/Klaster D 1 tingkat pemerintahan daerah provinsi/ kabupaten/ kota jenis Klaster A/Klaster B/Klaster J C/Klaster D
(8) Nilai kinerja Daerah setiap variabel dihitung dengan
ketentuan:
- variabel bayi di bawah 2 (dua) tahun yang mendapat imunisasi lengkap tingkat kabupaten/kota, pengendalian inflasi daerah, inovasi daerah, inovasi pelayanan publik, pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, penghargaan pembangunan daerah, dan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dihitung dengan menggunakan nilai standar capaian kinerja tahun terakhir;
- variabel tingkat kemandirian Daerah, sistem informasi keuangan daerah, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, bayi di bawah 2 (dua) tahun yang mendapat imunisasi lengkap tingkat provinsi, indeks standar pelayanan minimal pendidikan, akses sanitasi layak, pengelolaan air minum, penurunan tingkat pengangguran terbuka, indeks pembangunan manusia, penurunan prevalensi stunting, penurunan persentase penduduk miskin, pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha, dan tingkat persepsi korupsi dihitung dengan menggunakan rata-rata jumlah nilai standar peningkatan kinerja dan nilai standar capaian kinerja tahun terakhir.
(9) Nilai kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan penjumlahan nilai kinerja Daerah tiap-tiap variabel pada kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(10) Nilai kinerja tiap-tiap kelompok variabel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dihitung dengan tahapan:
- Penjumlahan nilai kinerja tiap variabel; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- Melakukan normalisasi dengan membagi nilai penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan nilai maksimal penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf a per klaster per provinsi/kabupaten/kota.
(11) Nilai kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (5) dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kategori kinerja = (30% x (nilai kinerja kelompok variabel inovasi)) + (30% x (nilai kinerja kelompok variabel pelayanan)) + (40% x (nilai kinerja kelompok variabel integritas))
