Pasal 12
(1) Data indikator opini wajar tanpa pengecualian atas laporan
keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Data:
- indikator penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 2, huruf b angka 2, dan huruf c; dan
- realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a bersumber dari Kementerian Keuangan.
(3) Data interkoneksi sistem informasi keuangan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan.
(4) Data:
- produk domestik regional bruto non minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
- akses sanitasi layak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) huruf c;
- penurunan tingkat pengangguran terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e;
- indeks pembangunan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- penurunan persentase penduduk miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) buruf b, bersumber dari Badan Pusat Statistik.
(5) Data sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) buruf c dan data inovasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) buruf a angka 2 merupakan basil penilaian dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(6) Data bayi di bawah 2 (dua) tabun yang mendapat imunisasi
lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) buruf a dan penurunan prevalensi stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) buruf a bersumber dari Kementerian Kesebatan.
(7) Data indeks standar pelayanan minimal pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) buruf b merupakan basil penilaian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
(8) Data pengelolaan air minum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) buruf d merupakan basil penilaian dari
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(9) Data pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (4) buruf c merupakan basil penilaian Tim Pengendali Inflasi Daerab dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(10) Data inovasi Daerab sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (5) buruf a angka 1 merupakan basil penilaian dari Kementerian Dalam Negeri.
(11) Data pengelolaan lingkungan bidup dan kebutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) buruf a angka 3 merupakan basil penilaian dari Kementerian Kebutanan dan Lingkungan Hidup.
(12) Data pengbargaan pembangunan Daerab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) buruf b angka 1 merupakan basil penilaian dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(13) Data pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan
pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (5) buruf b angka 2 merupakan basil
penilaian dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(14) Data tingkat persepsi korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (5) buruf c merupakan basil survei penilaian integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
