PMK
PENGELOLMN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK
Pasal 11
(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf c terdiri atas:
- kinerja pengelolaan keuangan pemerintah;
- kinerja pelayanan dasar;
- kinerja dukungan terhadap fokus kebijakan nasional; dan
- kinerja sinergi kebijakan pemerintah.
(2) Kategori kinerja pengelolaan keuangan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas variabel:
- tingkat kemandirian Daerah yang didasarkan pada perbandingan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap produk domestik regional bruto non minyak dan gas bumi;
- interkoneksi sistem informasi keuangan daerah; dan
- sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan.
(3) Kategori kinerja pelayanan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, terdiri atas variabel:
jdih.kemenkeu.go.id
- bayi dibawah 2 (dua) tahun yang mendapat imunisasi lengkap;
- indeks standar pelayanan minimal pendidikan;
- akses sanitasi layak;
- pengelolaan air minum;
- penurunan tingkat pengangguran terbuka; dan
- indeks pembangunan manusia.
(4) Kategori kinerja dukungan terhadap fokus kebijakan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas variabel:
- penurunan prevalensi stunting;
- penurunan presentase penduduk miskin; dan
- pengendalian inflasi daerah.
(5) Kategori kinerja sinergi kebijakan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
- kelompok inovasi, meliputi variabel:
- inovasi Daerah;
- inovasi pelayanan publik; dan
- pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
- kelompok pelayanan, meliputi variabel:
- penghargaan pembangunan daerah;
- pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha; dan
- percepatan dan perluasan digitalisasi daerah; dan
- kelompok integritas meliputi variabel tingkat persepsi korupsi.
