Pasal 14
(1) Dalam ha! Pemerintah Daerah memiliki nilai data capaian
tahun terakhir dan nilai data 1 (satu) tahun atau lebih sebelum data capaian tahun terakhir sebesar nilai maksimal pada variabel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1), nilai peningkatan kinerja diberi nilai
sebesar 2 (dua).
(2) Dalam ha! Pemerintah Daerah memiliki nilai data capaian
tahun terakhir sebesar nilai maksimal dan nilai data 1 (satu) tahun atau lebih sebelum data capaian tahun terakhir sebesar kurang dari nilai maksimal pada variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), nilai peningkatan kinerja diberi nilai sebesar 1 (satu).
(3) Dalam ha! Pemerintah Daerah tidak memiliki data capaian
tahun terakhir dan/ atau nilai data 1 (satu) tahun atau lebih sebelum data capaian tahun terakhir untuk variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak diperhitungkan nilai peningkatan kinerja.
(4) Dalam ha! Pemerintah Daerah tidak memiliki nilai data
capaian tahun terakhir perhitungan untuk variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak diperhitungkan nilai capaian tahun terakhir.
