PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 47
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
- diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberhentian dan pensiun PNS; dan
- tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat
sedang atau tingkat berat tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat.
(3) Penundaan kenaikan pangkat bagi Pegawai yang sedang
menjalani Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir apabila:
- telah selesai menjalani Hukuman Disiplin; atau
- berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dinyatakan upaya administratifnya diterima dan Hukuman Disiplinnya dibatalkan atau diubah menjadi Hukuman Disiplin tingkat ringan.
BABXI
KETENTUAN PERALIHAN
