PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 46
Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi dan unit yang menangani sumber daya manusia di tingkat pusat melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
BABX
HAK KEPEGAWAIAN
