PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- terhadap Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan bagi Pegawai yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku;
- terhadap Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin dan diberikan pemotongan Tunjangan sebagai dampak dari penjatuhan Hukuman Disiplin, pemotongan Tunjangan berkenaan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya Hukuman Disiplin;
- terhadap Pelanggaran Disiplin yang sedang dilakukan Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan yang telah selesai dilakukan Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin tetapi belum dilakukan penjatuhan Hukuman Disiplin, maka proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
- terhadap Informasi Pelanggaran Disiplin yang telah diterima tetapi belum dilakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, maka proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
