PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 43
(1) Dokumen surat panggilan, berita acara pemeriksaan, dan
dokumen bahan lain yang berhubungan dengan Hukuman Disiplin bersifat rahasia.
(2) Keputusan Hukuman Disiplin dapat diinformasikan oleh
Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
(3) Inspektorat Jenderal dan/ atau Unit yang menangani
sumber daya manusia di tingkat pusat dapat mempublikasikan informasi Hukuman Disiplin untuk tujuan penguatan integritas dan/ atau upaya peningkatan disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
