PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 44
(1) Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi
dan/ atau unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi tingkat pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
- tindak lanjut atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
- pernyataan tidak bersalah pada kesimpulan dalam Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2); dan
- tindak lanjut atas Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2).
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan
pertimbangan dalam penyusunan kebijakan sumber daya manusia, pencegahan Pelanggaran Disiplin, dan/ atau usulan kegiatan penegakan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua Komunikasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi
