PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 42
(1) Unit yang menangani sumber daya manusia pada tingkat
Unit Organisasi harus mendokumentasikan setiap keputusan Hukuman Disiplin Pegawai di lingkungannya.
(2) Dokumen keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu
jdih.kemenkeu.go.id
bahan penilaian dalam pengelolaan/manajemen sumber daya manusia terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin.
(3) Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin
termasuk dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen lain yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin, diunggah ke sistem informasi sumber daya manusia Kementerian Keuangan atau aplikasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
