Pasal 33
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b untuk Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau ketentuan di lingkungan Kementerian Keuangan mengenai Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Peringkat Jabatan Pelaksana.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat
Fungsional selain jenjang terendah pada kategori keahlian dan selain kategori keterampilan yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui penetapan sebagai Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat sesuai pangkat/ golongan dan pendidikan terakhir.
(3) Pejabat Pengawas yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat
berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
- pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan
- penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah darijabatan dan peringkat paling
jdih.kemenkeu.go.id
tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir.
(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan dan jenjang
terendah pada kategori keahlian yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa pembebasan darijabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
- pemberhentian dari Jabatan Fungsional;
- penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat dibawah jabatan dan peringkat berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir.
(5) Pelaksana yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya sebagai berikut:
- untuk Pelaksana Umum dilakukan melalui penurunan jabatan dan peringkat ke jabatan dan peringkat terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian Keuangan selama 12 (dua belas) bulan;
- untuk Pelaksana Khusus, Pelaksana Tugas Belajar dan Pelaksana Tertentu ditetapkan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan jabatan dan peringkat terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian Keuangan selama 12 (dua belas) bulan; dan
- Hukuman Disiplin bagi Jabatan Pelaksana Umum dengan peringkat jabatan terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian Keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
