PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 34
(1) Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 berlaku sebagai berikut:
- Penjatuhan Hukuman Disiplin mempertimbangkan formasi jabatan yang lowong pada unit asal atau unit lain yang mempunyai formasi jabatan sesuai dengan penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
- Penjatuhan Hukuman Disiplin wajib ditindaklanjuti dengan menetapkan keputusan pengangkatan atau penetapan jabatan dan peringkat dalam jabatan yang baru.
(2) Pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin
berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, yang kemudian diangkat dalam jabatan wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya.
(3) Penetapan jabatan dan peringkat Pegawai yang dijatuhi
Hukuman Disiplin serta penetapannya sebagai Pelaksana Umum dilakukan sesuai dengan:
- penjelasan pedoman pelaksanaan penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Larnpiran III huruf A; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- contoh format keputusan penetapan jabatan dan peringkat Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf 0, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
