Pasal 32
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf a untuk Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau ketentuan di lingkungan Kementerian Keuangan mengenai Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Peringkat Jabatan Pelaksana.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat
Fungsional selain jenjang terendah pada kategorinya yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui penurunan jabatan setingkat lebih rendah dengan diberikan jabatan dan peringkat sesuaijabatan baru hasil penurunanjabatan.
(3) Pejabat Pengawas yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat
berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
- pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir.
(4) Pejabat Fungsionaljenjang terendah pada kategorinya yang
dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
- pemberhentian dari Jabatan Fungsional, dan
- penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir serta tidak lebih tinggi dari peringkat jabatan terakhir sebagai Pejabat Fungsional sebelumnya.
(5) Pelaksana yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan penerapannya sebagai berikut:
- untuk Pelaksana Umum diturunkan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- untuk Pelaksana Tugas Belajar ditetapkan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dan diturunkan peringkat jabatannya 1 (satu) tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; dan
- untuk Pelaksana Khusus dan Pelaksana Tertentu ditetapkan sebagai Pelaksana Umum serta ditetapkan jabatan dan peringkat sesuai pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir dan paling tinggi 1 (satu) tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan terakhir sebagai Pelaksana Khusus/Pelaksana Tertentu.
