PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 31
( 1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
- Hukuman Disiplin ringan;
- Hukuman Disiplin sedang; dan
- Hukuman Disiplin berat.
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
