Pasal 28
(1) Dalam hal Pelanggaran Disiplin yang dilakukan termasuk
dalam kategori kelompok ketentuan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3 dan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Terperiksa secara bersama-sama, penentuan jenis Hukuman Disiplin mempertimbangkan peran dari masing-masing Terperiksa.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sebagai:
- inisiator, yaitu Terperiksa yang menganjurkan, merencanakan, dan/ atau memberi instruksi Pelanggaran Disiplin;
- pelaku aktif, yaitu Terperiksa yang melaksanakan dan/ atau membantu Pelanggaran Disiplin; atau
- pelaku pasif, yaitu Terperiksa yang hanya menerima manfaat dari Pelanggaran Disiplin atas sepengetahuan atau patut menduga penerimaan tersebut berkenaan dengan Pelanggaran Disiplin.
(3) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman
Disiplin jenis paling berat pada tingkat Hukuman Disiplin yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Disiplin PNS.
(4) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman
Disiplin dengan jenis Hukuman Disiplin lebih rendah dari jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman
Disiplin dengan jenis Hukuman Disiplin lebih rendah dari jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
Bagian Kedua Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin
