Pasal 29
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 diterbitkan PYBM paling lama 15 (lima
jdih.kemenkeu.go.id
belas) hari kerja sejak menerima Laporan Hasil Kegiatan dan/ atau Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Ketentuanjangka waktu penerbitan keputusan Penjatuhan
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian bertindak sebagai PYBM.
(3) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal diperlukan, sebelum menerbitkan Penjatuhan
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PYBM dapat meminta penjelasan dari Atasan Langsung, Tim Pemeriksa, Inspektorat Jenderal, unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi Terperiksa, dan/ atau keterangan dari pihak lain.
(5) Dalam hal Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
bertindak sebagai PYBM, permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
(6) Dalam hal terdapat bukti dan/atau informasi baru, baik
yang berasal dari permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) maupun yang berasal dari sumber lainnya, maka PYBM dapat menetapkan Penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang sudah direkomendasikan sepanjang bukti dan/ atau informasi baru tersebut menurut PYBM secara material menyebabkan perubahan tingkat dan/ ataujenis Hukuman Disiplin.
(7) Penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang
sudah direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- PYBM dapat menetapkan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang berbeda dari rekomendasi sepanjang masih dalam kewenangannya; dan/ atau
- dalam hal Penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin menjadi berada di luar kewenangan pejabat yang bersangkutan, maka berkas pemeriksaan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa.
(8) Penyesuaian rekomendasi dan/ atau pengembalian berkas
pemeriksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus didokumentasikan dalam bentuk naskah dinas.
