Pasal 27
( 1) Penentuan jenis Hukuman Disiplin mempertimbangkan Dampak Negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 2, yaitu berupa turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/ atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas pada:
- unit kerja;
- instansi; atau
- pemerintah dan/ atau negara.
(2) Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif
terhadap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
- menimbulkan budaya kerja yang negatif apabila dilakukan oleh perseorangan dan di lingkungan unit kerja yang bersangkutan;
- pelayanan pada unit kerja terganggu, namun tidak berdampak terhadap keuangan negara;
- tidak tercapainya kinerja/target unit kerja, apabila kinerja/target hanya terkait unit kerja;
- menurunnya kepuasan pengguna layanan unit kerja; dan/atau
- menimbulkan keluhan dari pengguna layanan unit kerja secara berulang.
(3) Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif
terhadap instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
- pencemaran nama baik/ citra instansi yang terungkap melalui pengaduan selain saluran pengaduan yang dikelola Kementerian Keuangan;
- menjadi perhatian minimal pimpinan Unit Organisasi Terperiksa;
- membahayakan keamanan atau keselamatan Pegawai Kementerian Keuangan dan/ atau pihak eksternal Kementerian Keuangan; dan/ atau
- tidak tercapainya kinerja/target instansi, apabila target menyangkut instansi namun tidak mempengaruhi pencapaian kinerja/target Kementerian Keuangan.
(4) Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif
terhadap pemerintah dan/atau negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pelanggaran
jdih.kemenkeu.go.id
yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
- pencemaran nama baik/ citra Kementerian Keuangan yang terungkap melalui media massa nasional;
- menjadi perhatian Menteri Keuangan, Menteri Koordinator, Wakil Presiden, dan/atau Presiden;
- membahayakan keamanan negara;
- tidak tercapainya kinerja/target Kementerian Keuangan atau mempengaruhi pencapaian target secara nasional;
- menimbulkan potensi kerugian negara dan/ atau potensi hilangnya pendapatan/penerimaan negara;
- merusak lingkungan/ kesehatan/ keamanan masyarakat; dan/ atau
- memberikan keuntungan bagi pihak ketiga.
