PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 26
(1) Pelanggaran kewajiban untuk masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) hurufb angka 1, berupa:
jdih.kemenkeu.go.id
- tidak masuk bekerja; atau
- terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti keterlambatan, tidak mengisi daftar hadir berdasarkan bukti daftar hadir dan tanpa alasan yang sah, dan/ atau tidak melaksanakan tugas berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung karena tidak adanya bukti hasil kerja.
(2) Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dihitung secara kumulatif dan dilakukan
konversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
